Ada hal baru tentang tunjangan sertifikasi dari guru-guru yang
mengajar di jenjang pendidikan menengah (Dikmen) yaitu tingkat SMA/SMK.
Hal ini disebabkan karena per 1 Januari 2014 karena ada pola yang
berbeda dalam pemberkasan tidak seperti selama ini. Pasalnya pemerintah
mulai tahun 2014 akan memberlakukan penggunaan database
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada jenjang tersebut. Adapun Dapodik
ini salah satunya akan digunakan untuk kepentingan pemberian tunjangan
sertifikasi.
Penggunaan database melalui dapodik sebenarnya sudah diberlakukan di
jenjang pendidikan dasar (Dikdas) yaitu tingkat SD dan SMP, namun untuk
yang jenjang pendidikan menengah (Dikmen) tingkat SMA dan SMK masih
menggunakan data secara manual. Sehingga data yang masuk dirasa kurang
valid dari kenyataan yang ada di lapangan. Oleh karena itu pihak PTK
Dikmen mengubah pola pemberkasannya dari manual ke cara online melalui data dapodik tersebut.
Melalui data dapodik ini merupakan data
menjadi lebih valid dan sebenarnya, sehingga bila guru ada yang mengisi
asal-asalan, maka akan langsung diketahui. Dari pengalaman pada jenjang
pendidikan dasar atau di tingkat dikdas, yakni guru jenjang SD dan SMP,
sistem dapodik sudah diberlakukan pada tahun 2013. Ternyata kebijakan
ini berhasil, sehingga pemerintah akan memberlakukan pada guru jenjang
Dikmen.
Dengan adanya sistem dapodik, maka celah untuk berbuat akal-akalan
atau kecurangan dalam membuat tugas mengajar 24 jam tersebut peluangnya
akan semakin sempit. Pasalnya bila guru menyerahkan data fiktif untuk
mengakali agar bisa lolos syarat sertifikasi, maka data tersebut akan
terpental ketika dicocokkan dengan data pokok pendidikan.
Melalui data pokok pendidikan tersebut, akan diketahui apakah guru
tersebut berlatar belakang pendidikan Strata Satu (S-1) atau belum,
telah mengajar 24 jam per pekan atau belum, mempunyai NUPTK atau belum
dan masih banyak lagi. Apabila ada salah satu yang tidak sesuai dengan
persyaratan, maka secara otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan
profesi.
Untuk mendukung kebijakan ini, dinas berharap sekolah segera menyiapkan tenaga-tenaga yang menguasai teknologi informasi.
Mereka yang akan bertugas sebagai pengelola dapodik di sekolah. ‘Supaya
data dari sekolah bisa diakses oleh pemerintah pusat, maka data harus
benar-benar valid. Dan untuk mensosialisasikan hal ini pihak Dirjen
Pembinaan PTK Dikmen akan mulai mengadakan pelatihan bagi seluruh
operator yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 26 November
2013.
Semoga kebijakan ini dapat menjadi perhatian semua pihak dan akan membawa kebaikan bagi seluruh tenaga pendidik di negeri ini khususnya jenjang pendidikan menengah….
Sumber : http://www.suaramerdeka.com